Pahami Surat Berharga Negara Menurut Undang-Undang di Indonesia

Bagikan  
PIN IT! shadow

SBN surat berharga negara atau lebih dikenal dengan surat utang negara ini ternyata bisa dijadikan untuk sebagai salah satu investasi jangka panjang. Hal ini karena SBN sendiri memiliki fungsi yang dapat digunakan untuk diperjualbelikan. Agar tidak penasaran, yuk langsung saja simak pemaparan dari artikel di bawah ini.

 

Kategori Surat Berharga Negara

 

SBN surat berharga negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu obligasi negara dan surat perbendaharaan negara.

 

Obligasi negara memiliki jangka waktu pembayaran secara periodik yaitu 3 bulan atau 6 bulan sekali jika dengan kupon. Lalu, jangka waktu pembayaran obligasi negara tanpa kupon dijual dengan harga diskon dan harus dilunasi ketika sudah jatuh tempo. Sedangkan, pada surat perbendaharaan negara memiliki jangka 12 waktu selama 12 bulan dengan sistem pembayarannya berupa bunga secara diskonto.

 

Tertarik investasi saham yang ga ribet dan tepercaya? Pilihan tepat untuk berinvestasi saham adalah https://www.most.co.id/saham

 

Obligasi negara terdiri atas dua jenis jika dilihat berdasarkan tingkat kuponnya yaitu obligasi berbunga mengambang dan obligasi berbunga tetap. Obligasi berbunga mengambang adalah obligasi yang ditentukan dengan satu acuan seperti tingkat bunga pada sertifikat bank Indonesia. Kemudian, pada obligasi berbunga tetap yaitu obligasi yang memiliki tingkat suku bunga tetap pada setiap periodenya dan dikenal dengan fixed rate bonds.

 

Dasar Hukum dan Tujuan dibentuk Surat Berharga Negara

 

SBN surat berharga negara secara resmi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. SBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 08 PMK 09 Tahun 2009 dan UU. No. 24 Tahun 2002.

 

Selain itu, KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah menetapkan 9 jenis surat berharga yang telah diakui di Indonesia. Mulai dari cek, kwitansi, wesel, surat sanggup, obligasi, surat saham, travels cheque, kartu kredit, dan bilyet giro. Pastinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tujuan tertentu.

 

Nah, apa saja sih tujuan dari dibentuknya SBN tersebut? Jawabannya adalah untuk mengelola portofolio utang yang dimiliki oleh negara, membiayai defisit APBN, dan untuk menutup adanya kekurangan kas pada jangka pendek. Hal ini bisa terjadi karena adanya arus kas pengeluaran dan penerimaan yang tidak sesuai dari rekening kas negara pada periode satu tahun anggaran negara tersebut.

VisitJogja

Penulis VisitJogja Beyond Ordinary Sites